Sabtu, 07 Juni 2014

Hari Buruh

Hari buruh yang lebih populer dengan sebutan May Day diperingati melalui aksi nyata yang digelar di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia dari Sabang sampai Papua.

Upaya para buruh memperjuangkan haknya patut diacungi jempol, khususnya yang menggelar aksi secara profesional dengan pendekatan obyektif dan memiliki visi membangun peradaban sebuah bangsa ke arah yang lebih baik.

Ini menjadi penting, karena untuk berjuang tidak saja harus menggunakan otot secara fisik, tetapi diperlukan strategi jitu untuk menggolkan apa yang menjadi tujuan akhir.

Apalagi di Indonesia yang asasnya lebih mengedepankan pendekatan hukum dalam menentukan arah kebijakan politik bangsa. Apabila dasar hukumnya sudah jelas, maka setiap perjuangan yang dilakukan akan lebih berpeluang ke arah positif, tanpa harus mengurangi arah perjuangan itu sendiri.

Saat ini mayoritas penduduk Indonesia adalah buruh dalam arti luas. Kondisi ini akan sangat menguntungkan bagi mayoritas buruh untuk memperjuangkan hak-haknya, sesuai harapan untuk mendapatkan taraf hidup layak atau setidak-tidaknya hasil kerja buruh dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk sampai ke arah itu, situasinya sangat memungkinkan, karena seluruh pejabat di negeri ini sudah sepakat untuk dipilih sebelum mereka-mereka menduduki singgasana tertinggi di pemerintahan, mulai dari kepala desa, bupati/wali kota, gubernur, legislatif sampai presiden.

Kondisi yang sangat menguntungkan itu, terutama dikaitkan dengan tuntutan para buruh yang hari ini tumpah ruah di berbagai belahan dunia dan tanah air, tentulah sangat positif.

Bahkan keberhasilan perjuangan itu sudah memiliki titik terang, ketika Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah setuju pendapatan di bawah dua juta tidak dikenakan pajak.

Kondisi ini juga sudah didukung dengan adanya pembatalan permanen dari lembaga hukum tertinggi di negeri ini yaitu Mahkamah Konstitusi pada 17 Januari 2012 lalu membatalkan sistem kerja kontrak outsourcing.

Pembatalan pasal mengenai outsourcing, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Saat ini, meski penerapannya belum seutuhnya berpihak kepada para buruh, tetapi angin surga itu sudah dikibarkan. Untuk selanjutnya adalah, bagaimana semua keberpihakan pemerintah dan praktisi hukum itu dapat diwujudkan dalam bentuk nyata, sehingga kehidupan yang layak bagi para buruh yang semuanya adalah anak bangsa dapat terwujud secara lebih baik.

Dengan kondisi ini perjuangan sudah mulai berbentuk, meski tantangan masih saja memerlukan perjuangan. Selamat berjuang para buruh yang semuanya masih mengharapkan untaian kesejahteraan dari pekerjaan bangsa ini.

Sumber : http://www.riaupos.co/895-opini-hari-buruh-antara-harapan-dan-tantangan.html#.U5LnwxaBBfA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar