I.
PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari
sebuah jata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi
kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri
memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut.
Profesi adalah pekerjaan, namun
tidak semua pekerjaan adalah profesi, keran profesi memiliki karakteristik sendiri
yang membedakannya dari pekerjaan lainnya, berikut aadalah karateristik profesi
secara umum:
1. Keterampilan yang berdasarkan
pada pengetahuan teoritis: Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan
teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada
pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi professional: Profesi
biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang
dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut
biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif:
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang
pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi: Sebelum
memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
5. Pelatihan institusional:
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan
istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum
menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan
profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan
syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki
lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional
cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar
adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi
biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan
bagi mereka yang melanggar aturan.
Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK
KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku
dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode etik:
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan baku standarnya sendiri.
9. Mengatur Diri: Organisasi
profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan
pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang
dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan
altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan
selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang
tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise,
dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai
pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Prinsip Etika Profesi
1.Tanggung jawab
a.
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b.
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan
di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
II.
PROFESIONALISME
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan
Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi
profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri
suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional
sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena
pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua criteria pokok, yaitu keahlian
dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling
berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme
manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang
layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan
hidupnya. Ciri-ciri profesionalisme dibidang TI:
1. Mempunyai
keterampilan yang tinggi dalam bidang IT dalam menggunakan peralatan-peralatan
dalam melaksanakan tugasnya dibidang IT.
2. Mempunyai
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam dalam bidang IT dalam manganalisis
suatu masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat
dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya
sikap orientasi kedepan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan
lingkungan IT yang terbentang dihadapannya.
4. Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya terutama didalam bidang IT.
Sumber:
http://sucifanggraeni.blogspot.com/2013/01/pengertian-profesi-dan-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar