Kebutuhan akan teknologi Jaringan
Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negatif pun tidak
bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak
bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan
teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan
"CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya
email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan komputer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah
perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan
delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang
lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah
sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S.
Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring
knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut identik
dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang
mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or
unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam
tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan
komputer sebagai: ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas,
secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristi CyberCrime:
Sebuah Evolusi Kejahatan Jenis
kejahatan “konvensional”:
1. K.
kerah biru (blue collar crime) Pencurian, penipuan, pembunuhan.
2. K.
kerah putih (white collar crime) Kejahatan korporasi, k. birokrat, malpraktek
dll.
Pengertian Cybercrime
1. Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi
internet.
2. Dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
1. Unauthorized
Access. Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system
jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik system jaringan computer yang dimasukinya. Probing dan Port Scanning
merupakan contoh dari kejahatan ini. Aktivitas “Port scanning” atau “probing”
dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
2. Illegal
Contents Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Penyebaran
Virus Secara Sengaja Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Contoh
kasus: Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.
4. Data
Forgery Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang ada di Internet.
5. Cyber
Espionage, Sabotage and Extortion Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan
memasuki system jaringan computer pihak sasaran. Selanjutnya, sabotage and
extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system
jaringan computer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet.
7. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking
dan Cracking Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai
minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat
mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas rata-rata
pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account
milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran.
9. Cybersquatting
and Typosquatting Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain
nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan
membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10. Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber
Terorism Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam
pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau
militer.
Berdasarkan Motif Kegiatannya
1. Sebagai
tindakan murni kriminal Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang
dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah
Carding.
2. Cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu” Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam
“wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal
atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat
kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1. Menyerang
Individu (Against Person) Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan
kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass.
2. Menyerang
Hak Milik (Against Property) Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau
menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting,
hijacking, data forgery.
3. Menyerang
Pemerintah (Against Government) Cybercrime Against Government dilakukan dengan
tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
1. Faktor
Politik.
2. Faktor
Ekonomi.
3. Faktor
Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor
Sosial Budaya:
1. Kemajuan
Teknologi Informasi.
2. Sumber
Daya Manusia.
3. Komunitas
Baru
Dampak Cybercrime Terhadap
Keamanan Negara Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia Berpotensi
menghancurkan Negara.
Dampak Cybercrime Terhadap
Keamanan Dalam Negeri
1. Kerawanan
social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang
meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan
tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
2. Munculnya
pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas
tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju UU Cyber
Republik Indonesia Strategi Penanggulangan Cyber Crime:
1. Strategi
Jangka Pendek.
a.
Penegakan hokum pidana.
b.
Mengoptimalkan UU khusus lainnya.
c.
Rekruitment aparat penegak hokum.
2. Straategi
Jangka Menengah.
a.
Cyber police.
b.
Kerjasama internasional.
3. Straategi
Jangka Panjang.
a.
Membuat UU cyber crime.
b.
Membuat perjanjian bilateral.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar