UU NO 19
TENTANG HAK CIPTA
Pendaftar hak cipta memang bukan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang
hak cipta, karena baik ciptaan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar akan
dilindungi. Namun demikian apabila terjadi suatu
perselisihan/persengketaan/klaim antara dua belah pihak yang menyatakan bahwa
masing-masing dari mereka itu adalah pemegang hak cipta atas suatu ciptaan,
maka pendaftaran atas ciptaan yang dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak
cipta atau kuasanya dapat menjadi suatu alat bukti yang kuat di depan
persidangan yang sekaligus juga menjadi suatu bahan pertimbangan bagi Hakim
untuk menentukan siapa pemegang hak cipta yang sah.
Dan juga hak cipta. Hak cipta adalah hak monopoli yang dimiliki pencipta atau
penerima hak dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Secara rinci Pasal
12 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menentukan beberapa ciptaan sebagai
objek yang dilindungi. Namun, ketentuan Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2002 tidaklah
bersifat membatasi ciptaan yang dilindungi hak cipta. Artinya, jika ada ciptaan
lain diluar yang disebutkan di dalam Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2002, maka selama
ciptaannya masuk pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan merupakan objek
yang dilindungi hak cipta.
Konsekuensi suatu ciptaan memiliki hak cipta, maka di dalam ciptaan tersebut
terdapat dua macam hak yang dimonopoli oleh pencipta atau penerima hak. Dua
macam hak tersebut adalah; hak ekonomi dan hak moral.
Menurut ketentuan UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta sangat jelas bahwa hak
cipta diperoleh secara otomatis ketika ciptaan tersebut diwujudkan secara nyata
dengan tanpa mengurangi pembatasan dari peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Konsep perolehan hak cipta seperti ini dapat ditemukan di dalam
ketentuan Pasal 2 UU No. 19 Tahun 2002 yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut: Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak
cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilakukan tanpa mengurangi pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nah, dari sini jelaslah bahwa untuk memperoleh hak cipta sebenarnya tidak
membutuhkan pendaftaran. Artinya, tatkala suatu ciptaan tersebut dilahirkan
dipublikasikan atau tidak pada dasarnya pada ciptaan tersebut melekat hak
ciptanya. Jika, di masyarakat dipahami hak cipta diperoleh dengan mendaftar ke
Dirjen HKI, maka pemahaman tersebut keliru/tidak benar.
UU No. 19 Tahun 2002 mengatur pendaftaran ciptaan, tetapi hal tersebut tidak
dimaksudkan sebagai bentuk perolehan hak cipta. Hal ini semakin dipertegas lagi
di dalam Penjelasan ketentuan Pasal 35 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2002 yang
menyatakan:”Pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta
atau pemegang hak cipta dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak
ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Hal ini berarti
suatu ciptaan baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar tetap dilindungi.
HAKI atau juga disebut hak kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang
memberikan pemegang hak untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi
yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah ‘kekayaan intelektual’
mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas,
dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana
bentuk hak milik lainnya.
prinsipnya HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup
kehidupan manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan
sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil
kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud. Pemerintah mempunyai
kewajiban untuk melindungi secara hukum dari ide, gagasan dan informasi yang
mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi yang telah dihasilkan oleh
seseorang maupun kelompok tersebut.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan
telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu :
1. Industrial property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan
invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :
a. paten
b. merek
c. desain industri
d. rahasia dagang
e. desain tata letak terpadu
2. Copyright (hak cipta), memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra
dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian,
lagu, dsb.
Dasar Hukum
•Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World
Trade Organization (WTO)
•Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
•Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
•Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
•Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
•Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
•Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the
Protection of Literary and Artistic Works
•Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Ruang lingkup HAKI :
Hak Cipta
Paten
Merek
Desain Industri
Rahasia Dagang
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas
suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang
terbatas.
Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak
tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain
selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
hak untuk mengumumkan;
hak untuk memperbanyak.
UU yang mengatur Hak Cipta :
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak CiptaØ
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982
Nomor 15)Ø
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)Ø
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)Ø
2. Paten
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
(UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan
(baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. Proses;
b. Hasil produksi;
c. Penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun
1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat
menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997
atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian Paten
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses
pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik
Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7
Undang-Undang Paten, yaitu :
Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, dan kesusilaan.
Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun
yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
3. Merk Dagang (Trademark)
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang
Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat
menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997
atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5
Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimintakan pendaftaran.
4. Desain industri
Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu
barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau
gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat
dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan
tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena
merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga
dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000
tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak
melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka
waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun.
5. Rahasia Dagang
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis
dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud
dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati
manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada
jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan
tanpa batas.
Pendapat
saya:
Perlu
adanya tindakan lebih lanjut bagi para pelaku kejahatan yang tidak sesuai
dengan uu no 19 mengenai teknologi informasi. Terutama masalah hak paten dan
merk dagang. Karena jika hak paten kurang tegas dasar hukumnya maka pencipta
suatu software atau apapun yang bersangkutan dengan it akan sangat dirugikan.
Dikarenakan hasil karya mereka begitu mudah untuk dijiplak.
Sumber :
http://cahyoprasetio.blogspot.com/2015/04/hak-cipta-uu-no19-bersangkutan-dengan-ti.html