Manusia Hidup dan Kematian
A. Hidup
1. Pengertian Hidup
Pengertian hidup yg beragam
Kalau kita browsing untuk mengetahui opini orang2 tentang pengertian
hidup … … ampuuun banyak yg bingung dan tak menentu arahnya. Ada yang
pengertian hidup jomblo itu susah – mau hidup merit bingung, pengertian
hidup untuk uang – uang untuk hidup, pengertian hidup itu u/ dinikmati –
tapi pas sakit bingung, bahkan tidak sedikit yg hidupnya hampa walau
sudah banyak yg dimilikinya…
Pengertian hidup semu
Kenapa sampai kita bingung akan pengertian hidup? Banyak alasannya, tapi
ada satu persamaan, kencenderungan kita untuk menggunakan pikiran kita
sendiri akan pengertian hidup itu untuk apa.
Begitu mengambil kesimpulan sendiri akan pengertian hidup itu u/ apa,
lahirlah harapan, standar penilaian, sudut pandang, bagaimana melihat
hidup ini …. …. Dan lebih parah lagi, diyakininya sebagai kebenaran yg
mutlak ( sikap pikiran “aku benar” )
Tapi pas dihadapkan di realita, gubrak!! Terjadi ketidak sesuaian, dan
timbulah kebingungan dan kekecewaan. Besar kekecewaan itu tergantung
seberapa jauh jarak antara realita dan harapan kita. Semakin jauh ya
semakin frustrasi saja tentunya.
Pengertian hidup berdasarkan prinsip alam.
Orang orang yg memiliki pengertian hidup berdasarkan prinsip alam
kehidupan yg ada cenderung bahagia. Mereka paham bahwa semakin mereka
hidup selaras dgn sistem kehidupan yg universal, semakin makmur dan
bahagialah mereka.
Pengertian hidup sukses, hukum kepemimpinan, sebab akibat, hukum daya
tarik, sikap positif, peremajaan sikap dan seterusnya, merupakan hal
penting bagi orang2 ini untuk di pelihara dan di lakukan.
2. Pengertian Hidup Menrut Al-Quran
Masa hidup manusia terbagi dua (QS 40/11), hidup pertama adalah di
dunia kini dan hidup kedua berlaku di akhirat. Kedua macam hidup berlaku
dalam keadaan konkrit.
Berbagai macam ajaran mengenai hakekat hidup dan tujuan hidup telah
berkembang. Masing-masing berbeda tentang pengertian dan tujuan hidup.
Hanya Al Qur’an lah yang dapat menjelaskan arti dan tujuan hidup manusia
secukupnya sehingga dapat dipahami oleh setiap individu yang
membutuhkannya.
Orang atheis mendasarkan doktrinnya atas teori naturalism tidak dapat
memberikan alasan kenapa adanya hidup kini, kecuali sebagai kelanjutan
dari hukum evolusi pada setiap benda yang sejak dulu telah mengalami
perubahan alamiah. Sementara mereka berbantahan pula mengenai hukum
evolusi itu sendiri disebabkan banyaknya benturan (dead lock) dalam
analysa dan teorinya.
Benturan itu mereka namakan Missing Link. Untuk tujuan hidup mereka
juga tidak mempunyai arah dan alasan yang tepat. Tetapi mereka semua
sama berpendapat bahwa yang ada kini akan musnah dengan sendirinya di
ujung zaman sesuai dengan menusut dan habisnya alat kebutuhan hidup dan
disebabkan terganggunggunya stabilitas susunan bintang di alam semesta.
Mereka berkesimpulan bahwa hidup kini dimulai dari kekosongan, telah
terwujud secara alamiah, dan sedang menuju ke arah kekosongan alam
semesta dimana setiap individu hilang berlalu tanpa bekas dan tidak akan
hidup kembali.
Dalam hal ini mereka melupakan unsur Roh yang ada pada setiap individu.
Pihakyang menganut paham Plurality atau Trinity, walaupun tidak
membenarkan teori evolusi , malah mengakui manusia ini memulai hidupnya
dari satu diri yang sengaja diciptakan Tuhan, tetapi mereka tdak dapat
memberikan alasan tentang maksud apa yang terkandung dalam perencanaan
penciptaan itu. Sebagai tujuan hidup, mereka sama sependapat bahwa nanti
akan berlaku kehidupan balasan sesudah mati, tetapi dalam kedaan gaib
bukan konkrit, dimana setiap pribadi baik akan menerima kebahagiaan jiwa
dan pribadi jahat akan merana.
Pihak pertama di atas tadi bertntangan dengan dengan ajaran Al Qur’an
mengenai asal hidup dan juga bertentangan mengenai tujuan hidup,
sedangkan pihak kedua bersamaan dengan ajaran Al Qur’an mengenai asal
usul hidup juga bersamaan tentang tujuan hidup tetapi berbeda dalam hal
ghaib dan konkrit. Sebaliknya kedua pihak (Islam dan Plurality/Trinity)
sependapat tentang arti hidup yang tidak lain hanyalah berjuang untuk
kebutuhan dan kelanjutan generasi, tetapi mereka (Plurality/Trinity)
melupakan bahwa pendapat demikian akan berujung dengan pemusnahan
generasi mendatang karena setiap individu lebih mementingkan keadaan
sekarang tanpa ancaman resiko konkrit yang akan dihadapi di akhirat
nanti.
Al Qur’an yang menjadi dasar ajaran hidup dalam Islam, memberikan
alasan dan keterangan secukupnya mengenai sebab, arti dan tujuan hidup
manusia.
A. Sebab adanya hidup
Semesta raya ini dulunya dari kekosongan total, tidak satupun yang ada
kecuali Allah yang ESA yang senantiasa dalam keadaan ghaib. DIA
mempunyai maksud agar berlaku penyembahan terhadapNYA yang tentu harus
dilaksanakan oleh makhluk yang memiliki logika Maka perlulah diciptakan
jin dan manusia yang akan menjalani ujian dimana dapat ditentukan
berlakunya pengabdian dimaksud. Kedua macam makhluk ini membutuhkan
tempat hidup dimana segala kebutuhan dalam pengujian tersedia secara
alamiah atau ilmiah, maka diciptakanlah benda angkasa berbagai bentuk,
masa dan fungsi. Semuanya terlaksana secara logis menurut rencana tepat,
dan tiba masanya dimulai penciptaan Jin dan Manusia, masing-masing
berbeda di segi abstrak dan konkrit.
Allah itu Pencipta tiap sesuatu dan DIA menjaga tiap sesuatu itu. (QS 39/62)
DIA pelaksana bagi apa yang DIA inginkan. (QS 85/16)
Dan tidaklah AKU ciptakan jin dan manusia itu kecuali untuk menyembah AKU (di akhirat utamanya). QS 51/96.
B. Arti Hidup KINI
Al Qur’an memberikan ajaran tentang arti hidup bahwa hendaklah
menghubungkan dirinya secara langsung kepada Allah dengan cara
melaksanakan hukum-hukum tertulis dalam al quran, dan menghubungkan
dirinya pada masyarakat sesamanya dalam melaksanakan tugas amar makhruf
nahi munkar.
DIAlah yang menciptakan kematian dan kehidupan agar DIA menguji kamu
yang mana diantara kamu yang lebih baik perbuatannya, dan DIA Mulia dan
Pengampun. (QS 67/2)
Bahwa Kami menunjukkan garis hukum padanya (manusia itu), terserah padanya untuk bersyukur atau kafir. (QS 76/3)
C. Tujuan hidup
Al Qur’an menjelaskan bahwa kehidupan kini bukanlah akan berlalu tanpa
akibat tetapi berlangsung dengan catatan atas semua gerak zahir dan
batin yang menentukan nilai setiap indivisu untuk kehidupan konkrit
nantinya di alam akhirat, dimana kehidupan terpisah antara yang beriman
dan yang kafir untuk selamanya.
Dan berlombalah kepada keampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya
sama dengan luas planet-planet dan Bumi ini, dijanjikan untuk para
muttaqien. (QS 3/133)
Sungguh kami ciptakan manusia itu pada perwujudan yang lebih baik.
Kemudian kami tempatkan dia kepada kerendahan yang lebih rendah. Kecuali
orang-orang beriman dan beramal shaleh, maka untuk mereka upah yang
terhingga. QS 95/4-6)
Dengan keterangan singkat ini, jelaslah bahwa Al Qur’an bukan saja
menjelaskan kenapa adanya hidup kini, tetapi juga memberikan arti hidup
serta tujuannya yang harus dicapai oleh setiap diri.
Keterangan Al Qur’an seperti demikian dapat diterima akal sehat dan
memang hanyalah kitab suci itulah yang mungkin memberikan penjelasan
demikian.
B. Mati
1. Pengertian Mati beserta Menurut Al-Quran
Pengertian hidup menurut bahasa Arab adalah kebalikan dari mati
(naqiidlul maut). Tanda-tanda kehidupan nampak dengan adanya kesadaran,
kehendak, penginderaan, gerak, pernapasan, pertumbuhan, dan kebutuhan
akan makanan.
Sedang pengertian mati dalam bahasa Arab adalah kebalikan dari hidup (naqiidlul hayah). Dalam kitab Lisanul Arab dikatakan :
“Mati adalah kebalikan dari hidup.”
Jadi selama arti mati adalah kebalikan dari hidup, maka tanda-tanda
kematian berarti merupakan kebalikan dari tanda-tanda kehidupan, yang
nampak dengan hilangnya kesadaran dan kehendak, tiadanya penginderaan,
gerak, dan pernapasan, serta berhentinya pertumbuhan dan kebutuhan akan
makanan.
Ada beberapa ayat dan hadits yang menunjukkan bahwa manusia akan mati
ketika ruhnya (nyawanya) ditahan dan ketika jiwanya dipegang oleh Allah
SWT Sang Pencipta. Allah SWT berfirman :
“Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang)
yang belum mati di waktu tidurnya. Maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang
telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia lepaskan jiwa yang lain sampai
waktu yang ditentukan.” (QS. Az Zumar : 42)
Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu Salamah RA bahwa Rasulullah SAW :
“Sesungguhnya jika ruh sedang dicabut, maka mata akan mengikutinya…”
Perlu dipahami bahwa tidak ada yang mengetahui hakekat jiwa dan ruh
tersebut kecuali Allah SWT. Demikian pula masalah pemegangan/pencabutan
serta pengembalian ruh dan jiwa kepada Allah SWT selaku pencipta
keduanya, termasuk dalam perkara ghaib yang berada di luar jangkauan
eksperimen ilmiah. Yang dapat diamati hanyalah pengaruh-pengaruh
fenomena tersebut dalam tubuh fisik manusia, berupa tanda-tanda yang
menunjukkan terjadinya kematian.
Meskipun beberapa ayat dan hadits telah menunjukkan bahwa berhentinya
kehidupan adalah dengan pencabutan ruh dan penahanan jiwa, akan tetapi
ayat atau hadits seperti itu tidak menentukan titik waktu kapan
terjadinya pencabutan ruh, penahanan jiwa, dan berhentinya kehidupan.
Pemberitaan wahyu tentang hal tersebut, ialah bahwa ruh jika dicabut,
akan diikuti oleh pandangan mata, sebagaimana yang diterangkan dalam
hadits di atas. Demikian pula terdapat keterangan dari sabda Rasulullah
SAW :
“Jika kematian telah menghampiri kalian, maka pejamkanlah penglihatan
kalian, sebab penglihatan akan mengikuti ruh (yang sedang dicabut)…”
(HR. Ahmad, dari Syadad bin Aus RA)
Oleh karena itu, penentuan titik waktu berhentinya kehidupan berarti
memerlukan penelaahaan terhadap manath (fakta yang menjadi objek
penerapan hukum) pada seseorang yang akan ditetapkan telah mati dan
telah berhenti kehidupannya. Penelaahan ini membutuhkan keahlian dan
pengetahuan.
Sebelum ilmu-ilmu kedokteran maju dan sebelum adanya penelaahan organ
tubuh secara teliti serta penemuan organ tubuh buatan, para dokter
menganggap bahwa berhentinya jantung merupakan indikasi kematian manusia
dan berhentinya kehidupannya. Namun kini mereka telah mengoreksi
pendapat tersebut. Mereka kini mengatakan bahwa berhentinya detak
jantung tidak selalu menunjukkan matinya manusia. Bahkan terkadang
jantung sudah berhenti tetapi manusia tetap hidup. Begitu pula operasi
jantung terbuka, mengharuskan penghentian jantung.
Mereka kini mengatakan bahwa indikator yang menunjukkan kematian
seseorang dan berhentinya kehidupan padanya, adalah matinya batang otak
(brain stem). Batang otak adalah semacam tangkai pada otak yang
berbentuk penyangga atau tonggak, yang terletak pada pertengahan bagian
akhir dari otak sebelah bawah, yang berhubungan dengan jaringan syaraf
di leher. Di dalamnya terdapat jaringan syaraf yang jalin menjalin.
Batang otak merupakan sirkuit yang menghubungkan otak dengan seluruh
anggota tubuh dan dunia luar, yang berfungsi membawa stimulus
penginderaan kepada otak dan membagikan seluruh respons yang dikeluarkan
oleh otak untuk melaksanakan pesan-pesan otak.
Batang otak merupakan bagian otak yang berhenti berfungsi paling akhir,
sebab matinya otak dan kulit/tutup otak terjadi sebelum matinya batang
otak. Jika batang otak mati, matilah manusia dan berakhirlah
kehidupannya secara total, meskipun jantungnya masih berdenyut, kedua
paru-parunya masih bernapas seperti biasa, dan organ-organ lain masih
berfungsi. Terkadang kematian batang otak terjadi sebelum berhentinya
jantung, misalnya bila ada pukulan langsung pada otak, atau gegar otak,
atau pemotongan batang otak. Dalam keadaan sakit, berhenti dan matinya
jantung seseorang terjadi sebelum berhenti dan matinya otak.
Ada beberapa peristiwa yang membingungkan para dokter. Pernah tercatat
ada otak yang sudah tak berfungsi, tetapi organ-organ tubuh lainnya
masih berfungsi. Telah diberitakan ada seorang wanita Finlandia yang
dapat melahirkan seorang bayi, padahal dia telah mengalami koma total
selama dua setengah bulan. Wanita tersebut koma karena benturan yang
mengakibatkan gegar otak. Tapi anehnya, wanita itu baru meninggal dua
hari setelah dia melahirkan bayinya. Dalam keadaan komanya, dia bernapas
dengan alat pernapasan, diberi makan lewat tabung, dan diganti darahnya
setiap minggu selama 10 minggu. Bayi yang dilahirkannya dalam keadaan
sehat dan normal.
Demikian pendapat para dokter. Adapun para fuqaha, mereka tidak
memutuskan terjadinya kematian, kecuali setelah adanya keyakinan akan
datangnya kematian pada seseorang. Mereka telah menyebut tanda-tanda
yang dijadikan bukti-bukti adanya kematian, di antaranya: nafas
berhenti, mulut terbuka, mata terbelalak, pelipis cekung, hidung
menguncup, pergelangan tangan merenggang, dan kedua telapak kaki lemas
sehingga tidak dapat ditekuk ke atas.
Jika muncul keraguan (syak) akan kematian seseorang, misalnya jika
jantungnya berhenti berdetak, atau pingsan, atau dalam keadaan koma
total karena sesuatu sebab, maka dalam hal ini wajib menunggu untuk
memastikan kematiannya. Kepastian kematiannya nampak dari adanya
tanda-tanda kematian atau adanya perubahan bau dari orang tersebut.
Adapun hukum syara’ yang lebih kuat (raajih) dan menjadi dugaan kuat
kami, ialah bahwa seseorang tidak dihukumi mati kecuali setelah ada
keyakinan akan kematiannya, dengan adanya tanda-tanda yang menunjukkan
kematian sebagaimana yang disebutkan oleh para fuqaha.
Kami berpendapat demikian karena kehidupan pada manusia adalah sesuatu
yang diyakini adanya, dan tidak dihukumi telah hilang kecuali dengan
suatu alasan yang yakin pula. Hilangnya kehidupan tidak boleh dihukumi
dengan alasan yang meragukan (syak), sebab sesuatu yang yakin tidak
dapat dihilangkan keberadaannya dengan alasan yang meragukan. Begitu
pula hilangnya kehidupan tidak dapat diputuskan dengan alasan yang
meragukan, karena prinsip asal untuk menentukan keberadaan sesuatu
adalah tetapnya apa yang ada pada sesuatu yang sudah ada, sampai ada
suatu alasan yang membatalkan keberadaannya secara yakin. Perlu diingat
pula bahwa kematian adalah kebalikan dari kehidupan, sehingga harus
nampak tanda-tanda yang berkebalikan dari tanda-tanda kehidupan, seperti
hilangnya akal, kesadaran, dan penginderaan, berhentinya nafas, serta
tidak adanya kebutuhan akan makanan.
Atas dasar ini, maka pendapat para dokter bahwa matinya batang otak
adalah tanda matinya manusia dan berhentinya kehidupannya secara medis,
tidaklah sesuai dengan hukum syara’. Tidak berfungsinya batang otak dan
seluruh organ tubuh yang vital –seperti jantung, paru-paru, hati– tidak
dapat menjadi indikator kematian seseorang menurut hukum syara’. Yang
menjadi indikator, adalah bila seluruh organ tubuh vital tidak berfungsi
lagi, disertai dengan hilangnya seluruh tanda- tanda kehidupan pada
seluruh seluruh organ-organ tersebut.
Terhadap orang yang batang otaknya telah mati, dengan sebagian organ
tubuh vitalnya yang masih berfungsi –yang menurut para dokter telah
dianggap mati menurut ilmu kedokteran– begitu pula seseorang yang ada
dalam sakaratul maut –yang disebut para fuqaha, telah sampai pada
keadaan “gerakan binatang yang disembelih”/harakatul madzbuh– yang tidak
mampu lagi untuk melihat, berbicara, bergerak dengan sadar, serta sudah
tidak mungkin lagi melanjutkan kehidupannya, maka dalam hal ini ada
beberapa hukum syara’ yang berlaku padanya. Hukum yang terpenting adalah
sebagai berikut :
1. Orang tersebut tidak boleh mewarisi harta orang lain, dan tidak boleh
pula mewariskan harta kepada orang lain, sementara dia masih dalam
keadaan tersebut. Bahwa dia tidak mewarisi harta orang lain, karena dia
telah kehilangan kehidupannya yang tetap, yang ditandai dengan adanya
kesadaran, gerakan, dan kehendak. Sedang syarat untuk ahli waris supaya
dapat menerima harta warisan, ialah bahwa dalam jiwanya harus terdapat
kehidupan yang tetap. Namun demikian, dalam keadaan seperti ini harta
warisan tidak dibagi sampai orang tersebut diyakini telah mati.
Maka dari itu, janin tidak dapat mewarisi kecuali jika dia telah lahir
dan mempunyai tanda-tanda yang menunjukkan adanya kehidupan yang tetap
padanya, seperti adanya tangisan saat bayi lahir, atau dia telah
menguap. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dan Al Musawwir bin
Makhramah RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda :
“Anak kecil (bayi) tidak berhak mewarisi (harta warisan) hingga dia menangis dengan keras.” (HR. Ibnu Majah)
Adapun bahwa dia tidak dapat mewariskan, dan juga harta warisannya tidak
boleh dibagi jika dia dalam keadaan seperti ini, karena syarat
pemindahan kepemilikan harta dari pewaris kepada ahli warisnya, ialah
adanya keyakinan akan kematian pewaris. Orang yang batang otaknya telah
mati, sementara sebagian organ vitalnya masih berfungsi, atau orang yang
berada dalam sakaratul maut dan sampai pada “gerakan binatang yang
disembelih” (harakatul madzbuh), sebenarnya masih mempunyai sebagian
tanda kehidupan. Kematiannya belum dapat diyakini. Karenanya, harta
warisannya tidak boleh dibagikan, kecuali setelah adanya keyakinan akan
kematiannya.
2. Tindakan Kriminal Terhadapnya :
(a). Jika seseorang melakukan tindakan kriminal atas orang lain, lalu
memotong batang otak orang tersebut, atau membuatnya berada dalam
sakaratul maut, dan sampai pada “gerakan binatang yang disembelih”
(harakatul madzbuh), serta bisa dipastikan bahwa dia akan mati dan tak
akan pernah hidup lagi, kemudian datang orang kedua yang melanjutkan
tindakan kriminal itu, maka yang dianggap pembunuh adalah orang pertama
tadi. Sebab, dialah yang telah membuat korban menjadi tidak mungkin lagi
melanjutkan kehidupannya. Karena itu, orang pertama itulah yang
diqishash dan dihukum mati karena telah membunuh korban. Adapun orang
kedua, dia tidak dianggap sebagai pembunuh. Dia tidak diqishash, dan
tidak dihukum mati karena membunuh korban, tetapi dikenai sanksi berupa
ta’zir, sebab dia telah melakukan pelanggaran terhadap kehormatan orang
lain.
Tapi kalau orang pertama tadi tidak membuat korban sampai pada “gerakan
binatang yang disembelih” (harakatul madzbuh), serta hanya melukainya
sampai luka berat, sementara pada diri korban masih ada kehidupan yang
tetap –ditandai dengan adanya kesadaran, penginderaan, gerakan sadar–
lalu datang orang kedua dan membunuhnya, maka dalam hal ini orang
kedualah yang dianggap sebagai pembunuh. Dia wajib diqishash dan dihukum
mati karena membunuh orang tersebut. Adapun orang pertama, tidak
dianggap pembunuh. Dia dikenai sanksi karena melanggar kehormatan orang
lain. Dia wajib membayar diyat sesuai organ tubuh yang dirusak dari
organ korban yang dianiaya.
(b). Jika orang yang dianiaya adalah seorang khalifah, atau orang yang
dalam sakaratul maut/sampai pada “gerakan binatang yang disembelih”
(harakatul madzbuh) adalah seorang khalifah, maka dalam hal ini tidak
boleh diangkat khalifah lain untuk menggantikannya, kecuali setelah
dipastikan kematiannya. Hal ini seperti yang pernah terjadi pada masa
shahabat –radliyallahu ‘anhum– yaitu peristiwa yang terjadi pada Abu
Bakar dan Umar. Para shahabat tidak membai’at Umar, kecuali setelah
mereka yakin akan kematian Abu Bakar. Begitu pula para Ahlusy Syura
(enam orang shahabat yang ditunjuk Umar untuk bermusyawarah memilih
khalifah) tidak melakukan pemilihan khalifah kecuali setelah mereka
yakin akan kematian Umar. Adapun bila khalifah dalam keadaan sakaratul
maut, atau sampai pada “gerakan binatang yang disembelih” (harakatul
madzbuh), maka dia berhak –jika umat memintanya– untuk menunjuk
penggantinya, dan dia mampu untuk melakukan penunjukan pengganti. Ini
seperti yang pernah dilakukan Abu Bakar dan Umar dahulu tatkala mereka
menunjuk penggantinya masing-masing.
Sumber : http://bunyamingunadarma.wordpress.com/2010/03/22/manusia-hidup-dan-kematian/